Tuesday, April 2, 2019

PPT PANCASILA

DASAR NEGARA
INDONESIA
Disusun Oleh : Kelompok 4

• Nurselly Febriyani Sirait : 2173132022

• Syifa Aqiliyah : 2173132021

• Tiarma Klarita Siallagan : 21731312013

A.Menelusuri Konsep Negara, Tujuan

Negara dan Urgensi Dasar Negara

 1. Menelusuri Konsep Negara

Aristoteles: Negara (polis) ialah” persekutuan daripada keluarga dan

desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya”.

Jean Bodin: Negara itu adalah “suatu persekutuan daripada

Definisi Negara keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin

oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat”.

Hugo de Groot/Grotius: Negara merupakan “suatu persekutuan

yang sempurna daripada orang-orang yang merdeka untuk

memperoleh perlndungan hukum”.

Woodrow Wilson: Negara merupakan “rakyat yang terorganisasi untuk

hukum dalam wilayah tertentu ( a people organized for law within a

definite territory)

 2. Menelusuri Konsep Tujuan Negara

Kekuatan,
kekuasaan,
dan
kebesaran/
keagungan
sebagai
tujuan negara

Kepastian
Hidup,
Kemerdekaan
Keamanan dan
Sebagai
Ketertiban
Tujuan Negara
Tujuan Sebagai
Tujuan Negara

Negara

Kesejahteraan
dan Keadilan
Kebahagiaan sebagai
Hidup Sebagai Tujuan Negara
Tujuan Negara
 3. Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara
Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan
istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee
(cita negara), philosophische grondslag (dasar filsafat negara).
Banyaknya istilah dasar Negara dalam kosa kata Bahasa Asing
menunjukkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap
negara memiliki dasar negara. Sedangkan secara terminologis atau
istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam
membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga dapat
diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Dengan demikian, dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam

penyelenggaran bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber

hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun

tidak tertulis dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan

hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini

mencermnkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga

masyarakat (Yusuf, 2009)

B. Alasan Mengapa Diperlukannya

Kajian Pancasila Sebagai Dasar Negara

 Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang

nilai-nilainya bersifat nasional, yang mendasari kebudayaan bangsa,

maka nilai-nilaitersebut merupakan perwujudan dari aspirasi (cita-cita

hidup bangsa) (Muzayin, 1992:16)

 Dengan Pancasila perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihndari

karena pandangan Pancasila bertumpu padapola hidup yang

berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga

perbedaan apapun yang dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan

yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam satu

keseragaman yangkokoh (Muzayin, 1992:16)

 Pancasila memberikan arah tentang hukum harus menciptakan

keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai

ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

C. Menggali Sumber Yuridis, Historis,

Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila

Sebagai Dasar Negara

 1. Sumber Yuridis Pancasila Sebagai Dasar Negara

• Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

• Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang ketetapan Pancasila

Sebagai Dasar Negara

• UUD Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan

bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara

 Sumber Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, yaitu sewaktu ditetapkannya

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun

1945 pada 8 Agustus 1945. Pada mulanya, pembukaan direncanakan pada tanggal

22 Juni 1945, yang terkenal dengan Jakarta-charter (Piagam Jakarta), tetapi

Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat negara Indonesia

merdeka yang akan didirikan, yaitu pada 1 Juni 1945, dalam rapat Badan

Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Notonagoro, 1994:

24). Terkait dengan hal tersebut, Mahfud MD (2009:14) menyatakan bahwa

berdasarkan penjelajahan historis diketahui bahwa Pancasila yang berlaku

sekarang merupakan hasil karya bersama dari berbagai aliran politik yang ada di

BPUPKI, yang kemudian disempurnakan dan disahkan oleh PPKI pada saat negara

didirikan. Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa ia bukan hasil karya Moh.

Yamin ataupun Soekarno saja, melainkan hasil karya bersama sehingga tampil

dalam bentuk, isi, dan filosofinya yang utuh seperti sekarang.

 Sumber Sosiologis Pancasila Sebagai Dasar Negara

Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode
2009--2014, 2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan
kebangsaan-kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut.
1. nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas
(yang bersifat vertical transcendental)
2. nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum
Tuhan,hukum alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal)
3. nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan
pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan
dunia yang lebih jauh
4. nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan
itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5. nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta
demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam
mewujudkan keadilan sosial
 Sumber Politis Pancasila Sebagai Dasar Negara

ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan di dalam Pasal 36A jo.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa
Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi
konstitusional. Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan
etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Selain itu,
bagi warga negara yang berkiprah dalam suprastruktur
politik (sektor pemerintah), yaitu lembaga-lembaga negara
dan lembaga-lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun
di daerah, Pancasila merupakan norma hukum dalam
memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan
publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika
dan Tantangan Pancasila Sebagai Dasar
Negara
 Argumen tentang Dinamika Pancasila
 17 Agustus 1945 (Pancasila diresmkan sebagai dasar negara)
 ditetapkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, pemerintah Indonesia
mempraktikkan sistem demokrasi liberal
 Setelah dilaksanakan Dekrit Presiden, Indonesia kembali diganggu dengan
munculnya paham lain, yakni faham komunis.
 Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, ditegaskan bahwa Pancasila sebagai
dasar negara akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Menyusul kemudian
diterbitkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (P-4).
 Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang mengakibatkan Presiden Soeharto
menyatakan berhenti dari jabatan Presiden.
 Pada tahun 2004 sampai sekarang, berkembang gerakan para akademisi dan
pemerhati serta pencinta Pancasila yang kembali menyuarakan Pancasila sebagai
dasar negara melalui berbagai kegiatan seminar dan kongres
 Argumen Tentang Tantangan Pancasila
Tantangan yang muncul, antara lain berasal dari derasnya arus paham-paham
yang bersandar pada otoritas materi, seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme,
sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus kepribadian bangsa yang
berkarakter nilai-nilai Pancasila. Hal inipun dapat dilihat dengan jelas, betapa
paham-paham tersebut telah merasuk jauh dalam kehidupan bangsa Indonesia
sehingga melupakan kultur bangsa Indonesia yang memiliki sifat religius, santun, dan
gotong-royong. Apabila ditarik benang merah terkait dengan tantangan yang melanda
bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diidentifikasi sebagai
berikut:
a. Dilihat dari kehidupan masyarakat, terjadi kegamangan dalam kehidupan
bernegara dalam era reformasi ini karena perubahan sistem pemerintahan yang
begitu cepat.
b. Dalam bidang pemerintahan, banyak muncul di ranah publik aparatur
pemerintahan, baik sipil maupun militer yang kurang mencerminkan jiwa
kenegarawanan
E. Mendeskripskan Esensi dan Urgensi
Pancasila Sebagai Dasar Negara
 1. Esensi Pancasila Sebagai Dasar Negara
1) Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertibhukum Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan Undang-UndangNegara Republik Indonesia dijelmakan lebih lanjut ke dalam
empat pokok pikiran.
2) Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
3) Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
4) Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan
golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5) Merupakan sumber semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan negara, para
pelaksana pemerintahan. Hal tersebut dapat dipahami karena semangat tersebut adalah
penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara karena masyarakat senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat
(Kaelan, 2000: 198--199)
 2. Urgensi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Soekarno melukiskan urgensi Pancasila bagi bangsa Indonesia secara

ringkas tetapi meyakinkan, sebagai berikut:

Pancasila adalah Weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah

satu alat pemersatu bangsa yang juga pada hakikatnya satu alat

mempersatukan dalam perjuangan melenyapkan segala penyakit yang

telah dilawan berpuluh-puluh tahun,yaitu terutama imperialisme.

Perjuangan suatu bangsa, perjuangan melawan imperialisme,

perjuangan mencapai kemerdekaan, perjuangan sesuatu bangsa yang

membawa corak sendiri-sendiri. Tidak ada dua bangsa yang cara

berjuangnya sama.Tiap-tiap bangsa mempunyai cara perjuangan sendiri,

mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena itu, pada hakikatnya

bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian

yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kenyataannya, dalam

perekonomiannya, dalam wataknya, dan lain-lain sebagainya (Pimpinan

MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2013: 94-95).

KESIMPULAN

 Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan

pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan dan/atau harus sesuai

dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut bermakna, antara lain bahwa,

Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau spirit yang menjiwai kegiatan

membentuk negara seperti kegiatan mengamandemen UUD dan menjiwai

segala urusan penyelenggaraan negara. Urgensi Pancasila sebagai dasar

negara, yaitu: 1) agar para pejabat publik dalam menyelenggarakan negara

tidak kehilangan arah, dan 2) agar partisipasi aktif seluruh warga negara

dalam proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dijiwai

oleh nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, pada gilirannya nanti cita-cita

dan tujuan negara dapat diwujudkan sehingga secara bertahap dapat

diwujudkan masyarakat yang makmur dalam keadilan dan masyarakat yang

adil dalam kemakmuran.


Source

No comments:

Post a Comment